Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Apabila Kemendikdasmen telah menganti istilah PPDB dengan menerbitkan Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Untuk tahun pelajaran 2025/2026, Kemneterian Agama tetap menggunakan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah.
Hal tersebut tersurat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 nan menyatakan: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis namalain Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa tujuan diterbitkan juknis ini adalah untuk:
1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah melangkah secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan nan berkeadian
Adapun Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata langkah penerimaan peserta didik pada: 1) RA (Raudlatul Athfal); 2) MI (Madrasah Ibtidaiyah); 3) MTs Madrasah Tsanawiyah; 4) MA (Madrasah Aliyah); dan 5) MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan);
Adapun Ketentuan Umum PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) berasas Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis namalain Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. PPDBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) namalain secara luring (luar jaringan/manual).
2. PPDBM kudu memenuhi asas:
a. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan kudu memenuhi syarat dan ketentuan nan telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya PPDBM berbudi pekerti terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berasas kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu nan disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian aktivitas PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi.
5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses penyelenggaraan dan informasi PPDBM antara lain mengenai dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
6. Kuota nan bakal diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung nan diterima.
7. Kuota nan diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung nan diterima.
8. Setiap madrasah kudu memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang berasal dari family ekonomi tidak bisa dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
9. Peserta didik nan berasal dari family ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan:
• kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
• Program Keluarga Harapan (PKH);
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak betul maka siswa nan berkepentingan bakal didiskualifikasi.
10. Peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan:
• menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional;
• dokter spesialis;
• surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berasas ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
11. Dalam perihal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima PDBK maka:
a) PDBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengenai dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
b) Jika PDBK mendaftarkan diri ke Madrasah nan belum mempunyai Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah nan berkepentingan kudu melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan support dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam perihal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi namalain dengan pihak lain yang relevan.
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama.
13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota nan menyelenggarakan PPDB Bersama harus:
a. menyusun petunjuk teknis berasas prinsip dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Kementerian Agama;
b. menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDB berdampingan sesuai kebutuhan;
c. menyediakan Sumber Daya;
d. menyediakan sistem seleksi nan bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (PPDBM)
1. Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama Januari s.d April
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi) Februari s.d. Juli
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni
Selenjutnya dinyatakan dalam bahwa Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) RA MI MTs MA MAK Tahun pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk golongan A;
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B (dibuktikan dengan akta kelahiran namalain surat keterangan lahir nan dikeluarkan oleh pihak nan berwenang).
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai berikut:
a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar nan ditetapkan;
b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun melangkah dapat diterima dengan mempertimbangkan pemisah daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar nan ditetapkan;
c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun nan mempunyai kepintaran
istimewa/bakat istimewa namalain kesiapan belajar dapat diterima nan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam perihal psikolog mahir tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh pembimbing Madrasah/Sekolah;
d. Calon peserta didik nan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik namalain Calistung.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang berkebutuhan unik dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan aspek usia;
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik masyarakat negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) nan berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran namalain surat keterangan lahir nan dikeluarkan oleh pihak nan berwenang dan dilegalisir oleh pejabat nan
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e. Persyaratan akademik namalain arsip sesuai kebutuhan jasa nan dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik nan berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa kudu mempertimbangkan faktor usia;
c. khusus bagi calon peserta didik baru baik masyarakat negara Indonesia namalain warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) nan berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama namalain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran namalain surat keterangan lahir nan dikeluarkan oleh pihak nan berwenang dan dilegalisir oleh pejabat nan berkuasa sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e. Persyaratan akademis namalain arsip sesuai kebutuhan jasa nan dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis namalain Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis namalain Juknis PPDB Madrasah (Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya