Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M Terkait Royalti Lagu Bilang Saja

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Belakangan ini, Agnez Mo tengah menjadi perbincangan hangat publik. Ia diketahui kudu bayar royalti lagu Bilang Saja nan dibawakan di beberapa konsernya.

Hal ini dilakukan sang kreator lagu, Ari Bias lantaran Agnez tak kunjung memperlihatkan itikad baiknya untuk memberikan royalti nan diminta.

“Perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas pengganggu lagu Bilang Saja lantaran Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nan memeriksa memutus perkara ini pada tanggal 30 Januari nan silam sudah mengeluarkan keputusan,” ujar kuasa norma Ari Bias, Minola Sebayang, dikutip dari kanal YouTube insertlive, Kamis (6/2/2025).

“Intinya ini adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran kewenangan cipta lantaran telah menggunakan secara komersil lagu buatan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Jadi, tergugatnya adalah Agnez Mo,” sambungnya.

Agnez Mo kudu bayar Rp1,5 miliar

Minola menjelaskan bahwa Agnez perlu bayar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp500 juta untuk setiap konser.

“Ketiga, menghukum tergugat bayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu buatan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola.

“Dengan rincian sebagai berikut, konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar,” sambungnya.

Ari mengatakan sebelumnya telah mengirim surat secara langsung kepada pihak manajemen, tetapi tidak ada jawaban.

“Konser itu saya sudah saya surati pihak manajemen pihak secara langsung, saya secara langsung sudah meminta royalti ya. Saya meminta langsung ke pihak manajemen Agnez waktu itu sebesar Rp15 juta. Tapi kan enggak digubris, enggak dikasih,” ungkap Ari.

Tanggapan kuasa norma Agnez Mo mengenai gugatan

Agnez Mo

Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M Terkait Royalti Lagu 'Bilang Saja'/Foto: Instagram@agnezmo

Kuasa norma Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, mengatakan Agnez tidak pernah melanggar aturan.

“Santai saja, dia berilmu undang-undang selama ini. Setiap kerjasama enggak ada masalah lantaran kita tahu poin, tahu aturan, lantaran kita tahu posisi, enggak mungkin juga dia melanggar patokan lantaran selama ini enggak pernah ada masalah sih,” tutur Margareth.

Kuasa norma Agnez Mo itu pun mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut, pihaknya mengaku bakal tetap kooperatif.

"Prinsipnya dari kita sendiri kooperatif, selalu melakukan pertunjukkan mengikuti undang-undang. Tentunya jika ada gugatan itu silakan saja, namanya orang mengupayakan norma kan boleh saja. Tapi kami juga pastikan bakal menyampaikan gimana posisinya," ungkapnya.

Banner Puasa Qadha

Walaupun keputusan telah dikeluarkan Pengadilan Niaga, Minola mengatakan pihak Agnez tetap dapat melakukan upaya norma kasasi.

“Meskipun ada keputusan ini belum inkrah tapi tetap ada upaya norma nan bisa dilakukan oleh pihak nan tidak puas atas putusan nan dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama ini dengan melakukan upaya norma kasasi tapi kami berkeyakinan lantaran pertimbangan norma nan dikeluarkan dalam perkara ini sudah merujuk kepada undang-undang kewenangan cipta dan bukti-bukti nan cukup kuat,” jelasnya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Saksikan video di bawah ini juga, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa/fir)

Loading...

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027