Tak Ada Celah Lagi Untuk Berdalih Kawin Kontrak Halal, Begini Penjelasannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ilustrasi. Keharaman nikah mutah berbudi pekerti selamanya

KincaiMedia, JAKARTA – Nikah mutah di Indonesia dikenal sebagai kawin kontrak. Pada awalnya nikah mutah pernah dibolehkan, tapi kemudian Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa Allah SWT melarang praktik nikah mutah sampai hari kiamat.

Kawin perjanjian namalain nikah mutah adalah sebuah pernikahan nan seorang laki-laki mengatakan kepada seorang wanita kalimat seperti ini, "Aku menikmati tubuh Anda untuk jangka waktu tertentu dengan duit ini."

Dikatakan dengan jangka waktu tertentu lantaran hubungan pernikahan dengan sendirinya bakal berhujung jika telah jatuh tempo tanpa kudu ada proses talak.

Ustadz Firman Arifandi Lc dalam kitab Serial Hadits Nikah 2: Cinta Terlarang terbitan Rumah Fikih Publishing menjelaskan hadits-hadits nan secara tegas melarang nikah mutah namalain kawin kontrak.

"Ada begitu banyak hadits Nabawi nan secara tegas mengharamkan nikah mutah. Tentunya selain jelas, hadits-hadits itu mencapai derajat nan shahih, sehingga tidak ada argumen bagi kita saat ini untuk menghalalkannya," kata Ustadz Firman dalam bukunya.

BACA JUGA: Mengapa Tentara Suriah Enggan Bertempur Mati-matian Bela Assad?

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berdampingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, silam beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya saya telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa nan mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa nan telah diberikan.” (HR Imam Muslim).

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027