Ketahui Hak Warisan Untuk Bayi Dalam Kandungan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dalam Islam, patokan seputar warisan kudu sesuai dengan syariah dan bertindak untuk setiap muslim. Aturan-aturan ini ketat dan tidak berbeda dari orang ke orang, nan merupakan perbedaan utama antara wasiat Islam dan wasiat konvensional, Bunda.

Meskipun pembagian tetap kekayaan seseorang diuraikan dalam Syariah, ada sejumlah syarat nan kudu dipenuhi dalam setiap kasus. Mewariskan namalain 'memberi hadiah' juga diperbolehkan dalam wasiat Islam, mengingat syarat-syarat tertentu juga terpenuhi.

Mengenai warisan, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا


Allah telah memerintahkan kepadamu tentang anak-anakmu, yaitu: bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak perempuanmu dua namalain lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari kekayaan warisan. Jika anak wanita itu hanya seorang, maka bagi wanita itu setengahnya. Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing dari mereka seperenam dari kekayaan warisannya, jika dia meninggalkan anak. Jika dia tidak mempunyai anak, sedangkan kedua orang tuanya saja nan mewarisi, maka bagi ibunya sepertiga. Jika dia mempunyai kerabat laki-laki, maka bagi ibunya seperenam, setelah ada wasiat namalain hutang. Kedua orang tuamu dan anak-anakmu, Anda tidak mengetahui siapa di antara mereka nan lebih dekat manfaatnya bagimu. (Bagian) itu adalah tanggungjawab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.An-Nisa 4:11)

Lantas, gimana dengan kewenangan waris bayi dalam kandungan? Simak penjelasannya mulai dari syarat hingga perhitungannya, Bunda.

Syarat kewenangan waris bayi dalam kandungan

Mengutip kitab Pendidikan Agama Islam Fiqh Munakahat dan Waris karya Dr.H.Muhiyi Shubhie, MM, bayi dalam kandungan berkuasa menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan yaitu:

1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat. Syarat pertama berasas Aisyah r.a: Tidaklah janin bakal menetap dalam rahim ibunya melampaui dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah migzhal.

2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak nan berkuasa mendapat warisan. Tanda kehidupan tampak jelas bagi bayi tersebut adalah menangis, bersin, mau menyusu ibunya dan lainnya.

Pembagian warisan untuk bayi dalam kandungan menurut mazhab

Dilansir detikcom, para pemimpin aliran berbeda pendapat dalam menentukan bagian warisan bagi bayi dalam kandungan, Bunda. Imam Malik dan Syafi'i berpendapat, bagian warisan bagi bayi tersebut sebesar bagian empat orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan.

Sementara, Imam Hanafi mengatakan bayi dalam kandungan mendapat bagian sebesar bagian seorang anak laki-laki. Sebab, menurut aliran ini, lazimnya sang ibu bakal melahirkan seorang anak, sedangkan lebih darinya (kembar) tetap merupakan praduga.

Ada juga pendapat nan membagi besaran warisan bayi dalam kandungan berasas tiga kemungkinan. Dijelaskan dalam kitab Fiqh Mawarits: Antara Teori dan Praktek karya Saifullah M. Yunus, berikut kemungkinannya:

  • Dianggap mendapat bagian nan terbanyak dari pihak laki-laki, adalah 17/24
  • Dianggap mendapat bagian nan terbanyak dari pihak laki-laki, adalah 3/8
  • Dianggap mendapat satu bagian jika berdomisili sebagai anak kerabat seibu, adalah 1/6

Pada dasarnya perbedaan pendapat mengenai bagian warisan untuk bayi dalam kandungan ini merujuk pada jumlah anak, jenis kelamin, dan hubungan anak dalam kandungan dengan orang nan meninggal, Bunda.

Menurut kesepakatan ustadz mazhab, bayi nan lahir melampaui pemisah maksimal (6 bulan) dari wafatnya si ayah, maka dia tidak berkuasa menerima warisan, Bunda.

Kriteria kalkulasi waris untuk bayi dalam kandungan

Dikutip dari kitab Fiqh Mawaris Problematika dan Solusi karya Hasanudin, B.Sc., M.Sy, untuk menghitung kewenangan waris anak nan tetap dalam kandungan, maka kita kudu menghitung waris dengan beberapa perkiraan. Karena keadaan bayi nan ada dalam kandungan belum bisa pastikan keadaannya. Apakah lahir laki-laki, perempuan, namalain apalagi kembar dua wanita dan namalain laki-laki?

Dengan demikian, dibuat tiga perhitungan, Bunda. Perhitungan satu laki-laki satu wanita dan dua anak perempuan. Untuk kembar dua anak laki-laki namalain laki-laki dan wanita tidak perlu dihitung tidak menjadi masalah. Karena mereka bakal mendapatkan bagian nan sama adalah asabah kendati pada kalkulasi akhir bakal berbeda.

Kriteria-kriteria kalkulasi waris anak dalam kandungan sebagai berikut:

1. Jika anak nan tetap ada dalam kandungan tidak bakal mendapatkan warisan lantaran terhalang oleh waris nan lain, maka kekayaan warisan tidak dimauqufkan dan dibagikan kepada mahir waris nan ada. 

2. Jika anak tetap dalam kandungan saja nan mendapatkan warisan jika dia lahir, maka seluruh kekayaan dimauqufkan dan menunggu anak tersebut lahir.

3. Jika anak tersebut tidak terhalang oleh mahir waris nan lain dan begitu juga sebaliknya, maka sebagian kekayaan dimauqufkan. Dalam perihal ini semua mahir waris mengambil bagian terkecil dari beberapa kemungkinan. Kemudian selebihnya dimauqufkan menunggu sang anak lahir.

Contoh kalkulasi warisan bayi dalam kandungan

Misalnya, jika seseorang wafat dan meninggalkan kekayaan Rp1 miliar dengan mahir waris: Menantu nan sedang mengandung dari anaknya nan laki-laki dan kerabat laki-laki seibu. Maka penyelesaiannya:

Pada kasus ini, seorang kerabat seibu bakal bakal terhalang oleh anak nan tetap ada dalam kandungan baik laki-laki maupun perempuan. Namun, jika anak nan berada dalam kandungan meninggal dalam kandungan, seluruh kekayaan untuk kerabat seibu. Maka kekayaan warisan dimauqufkan semuanya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027