ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tampaknya sudah menjadi tradisi di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, ini menjadi salah satu kewenangan tenaga kerja nan telah diatur dalam undang-undang.
Melansir dari laman detikcom, THR dimaksudkan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh.
Namun, tunjangan ini mempunyai beberapa perbedaan antara THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kerja swasta. Lantas, kapan THR 2025 tenaga kerja swasta dicairkan?
Peraturan THR tenaga kerja di Indonesia
Setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan surat info mengenai penyelenggaraan pemberian THR keagamaan. Untuk tahun ini, pemerintah belum mengeluarkan surat info mengenai perihal tersebut.
Meski demikian pada tahun 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan terdahulu era Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan tanggungjawab nan kudu dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja namalain buruh.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ida mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus namalain lebih.
Ini bertindak bagi nan mempunyai hubungan kerja berasas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas nan memengaruhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus namalain lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan kalkulasi masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” tutur Ida.
Sementara itu, bagi pekerja namalain pekerja dengan masa kerja 12 bulan namalain lebih, maka penghasilan satu bulan dihitung berasas rata-rata penghasilan nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja nan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka penghasilan satu bulan dihitung berasas rata-rata penghasilan nan diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ida pun menjelaskan bagi perusahaan nan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja berdampingan (PKB), namalain kebiasaan nan bertindak di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR nan dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB, namalain kebiasaan.
Estimasi tanggal THR 2025 cair
Mengingat surat info mengenai penyelenggaraan pemberian THR keagamaan 2025 belum diterbitkan, maka belum diketahui dengan pasti kapan THR 2025 cair, Bunda.
Namun berkaca pada patokan tahun lalu, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menaker saat itu juga mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR kudu dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berilmu terhadap ketentuan ini,” ungkap Ida.
Adapun menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia tertera bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan bakal jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Jika tetap merujuk pada peraturan THR 2024 nan menganjurkan perusahaan untuk memberikan THR tujuh hari namalain seminggu sebelum Lebaran, maka diperkirakan THR 2025 bakal cair paling lambat pada 24 namalain 25 Maret 2025.
Nah, itulah perkiraan kapan THR 2025 tenaga kerja swasta bakal cair. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)