Ini Larangan Bagi Perempuan Haid Atau Nifas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia, JAKARTA -- Dalam keadaan menstruasi dan nifas (darah nan keluar dari rahim pada proses melahirkan), wanita mempunyai kedudukan nan sama dalam taklif. Untuk itu, terdapat beberapa perihal nan diharamkan nan perlu diperhatikan kaum wanita untuk tidak dilakukan.

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam bukunya, Panduan Shalat An-Nisaa Menurut Empat Mazhab, menyatakan, setidaknya ada empat perihal nan perlu diperhatikan.

Pertama, memasuki masjid. Para fukaha dalam Al-Masusu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah bekerja-sama bahwa haram bagi wanita nan sedang menstruasi tinggal di dalam masjid. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

"Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita nan sedang menstruasi dan orang nan sedang junub."

Abdul Qadir Muhammad Manshur menyebut dalam kitabnya, iktikaf namalain berdiam diri di masjid bagi wanita nan menstruasi dihukumi haram. Meski demikian, para fukaha bersepakat, bahwa boleh bagi wanita tersebut untuk melewati masjid tanpa tinggal, dalam kondisi darurat, dan ketika ada uzur.

Landasan argumentasi ini berdasar qiyas pada orang nan sedang junub. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah an-Nisa ayat ke-43. Artinya, "Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, selain sekadar melewati jalan saja."

Dalam kondisi darurat, para ustadz dari Mazhab Hanafi beranggapan bahwa sebaiknya nan berkepentingan bertayamum terlebih dulu sebelum masuk ke dalam masjid. Adapun Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, haram bagi mereka memasuki masjid secara mutlak, baik untuk tinggal maupun untuk lewat.

Kedua, membaca Alquran. Para ustadz berbeda pendapat mengenai larangan ini. Jumhur ustadz dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali mengharamkan untuk membaca Alquran. Hal ini sebagaimana nan disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Tirmidzi berbunyi:

"Perempuan nan sedang menstruasi dan nan sedang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Alquran." Adapun para ustadz memerincikannya perkara ini berasas rgumentasinya masing-masing.

Ulama dari kalangan Mazhab Hanafi berpendapat, haram baginya membaca Alquran meskipun kurang dari satu ayat. Namun, seumpama nan berkepentingan tidak bermaksud membaca tapi hanya bermaksud memuji namalain berzikir, perihal itu tidak dipermasalahkan. Misalnya, membaca Al Fatihah nan kerap diasosiasikan sebagai sebuah surat nan menjadi bagian dari doa.

Para ustadz dari Mazhab Imam Syafii berpendapat, haram bagi wanita nan sedang menstruasi membaca Alquran. Meskipun hanya sebagian dari ayat, seperti satu huruf. Hal tersebut dinilai mengurangi penghormatan baik dia bermaksud maupun tidak.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027