Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Meski begitu, Bunda menyusui nan memutuskan tidak puasa mesti menggantinya dengan bayar fidyah.

Nah, mengenai fidyah ini, ada mahir beranggapan bahwa ketentuan ini tidak tunggal. Artinya, ibu menyusui tak hanya bayar fidyah, tapi juga perlu mengganti utang puasa Ramadan.

Lantas, benarkan ibu menyusui nan sudah bayar fidyah tetap mengganti utang puasa Ramadan?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Ketentuan mengganti puasa Ramadan bagi ibu menyusui

Ketentuan bayar fidyah sebagai tukar puasa bagi ibu mengandung dan menyusui terdapat dalam firman Allah SWT di surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut isinya:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum maridan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskin, fa man tadawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun)

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara Anda sakit namalain dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari nan lain. Dan bagi orang nan berat menjalankannya, wajib bayar fidyah, adalah memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika Anda mengetahui."

Perlu diketahui ya, fidyah berasal dari kata fadaa, nan artinya mengganti namalain menebus. Bagi beberapa orang nan tidak bisa menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa serta tidak kudu menggantinya di lain waktu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan untuk bayar fidyah.

Hukum fidyah adalah wajib ya, Bunda. Artinya, jika tidak dilakukan dapat membikin dosa.

Ilustrasi MuslimIlustrasi Ibu Menyusui Bayar Fidyah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/FatCamera

Keringanan uzur syar'i

Keringanan uzur syar'i ini adalah kondisi ibu mengandung nan jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan, seperti belum selesai menyusui anak pertama silam mengandung lagi anak kedua dan seterusnya. Demikian seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut sebagian pendapat, seorang wanita diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai dia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai jawaban bayar fidyah. Tetapi, jika Bunda mengandung namalain menyusui meninggalkan puasanya lantaran kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia kudu meng-qadha puasa dan bayar fidyah.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu. Dijelaskan bahwa Bunda mengandung namalain menyusui nan tidak berpuasa bukan lantaran resah atas dirinya tetapi corak bayinya, maka dia wajib meng-qadha dan bayar fidyah.

Besaran fidyah untuk ibu menyusui

Bunda nan mau bayar fidyah perlu mengetahui ketentuannya juga ya. Imam Malik dan Imam As-Syafi'I menjelaskan, fidyah nan kudu dibayarkan adalah sebesar satu mud gandum namalain kira-kira 6 ons, 675 gram, 0,75 kilogram (kg), namalain seukuran telapak tangan nan ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah nan kudu dibayarkan adalah sebesar dua mud namalain setara 1/2 sha' gandum. Jika satu sha' setara dengan empat mud namalain sekitar tiga kg, maka 1/2 sha' adalah sekitar 1,5 kg. Biasanya, aturan kedua ini digunakan untuk orang nan bayar fidyah berupa beras.

Waktu bayar fidyah puasa Ramadan

Fidyah dapat dibayarkan saat di bulan Ramadan. Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur dalam kitab Fiqih Shiyam Ramadhan menjelaskan, seseorang dapat bayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak sedang puasa. Pembayaran fidyah dapat diakhiri sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

"Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah nan dilakukan sebelum Ramadan. Misalnya, ada orang sakit nan tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaban datang, dia sudah lebih dulu bayar fidyah," kata Tim Penulis.

"Maka nan seperti itu tidak diperbolehkan. Ia kudu menunggu sampai bulan Ramadan betul-betul telah masuk, baru boleh membayarkan fidyah pada hari itu namalain bisa ditumpuk di akhir Ramadan."

Pendapat lain juga disampaikan oleh madzhab Hanafi. Menurutnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

Bayar fidyah dengan makanan

Ibu menyusui dapat bayar fidyah dalam corak makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa selama 30 hari, maka Bunda kudu menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Nah, fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin namalain beberapa orang saja (misal 2 orang, berfaedah masing-masing dapat 15 takar).

Bayar fidyah dengan uang

Fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Perhitungannya adalah 1,5 bahan pangan diuangkan sesuai dengan nilai nan bertindak dan disamakan dengan banyak satu hari puasa nan ditinggalkan.

Bila susah menghitung, Bunda dapat bayar fidyah melalui adan amal, dengan nominal nan telah disesuaikan. Contohnya, berasas SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam corak duit sebesar Rp60.000 per hari untuk satu orang.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan bayar fidyah pada ibu hamil. Semoga info ini bermanfaat.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027