ARTICLE AD BOX
Teks Hadis
Dari Adh-Dhahhak bin Fairuz Ad-Dailami, dari ayahnya, dia berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنِّي أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي أُخْتَانِ، فَقَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: طَلِّقْ أَيَّتَهُمَا شِئْتَ
“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah masuk Islam dan saya mempunyai dua wanita nan berkerabat sebagai istriku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ceraikanlah salah satu dari mereka sesuai pilihanmu.” (HR. Ahmad, 29: 577; Abu Dawud no. 2243; Tirmidzi no. 1129, 1130; Ibnu Majah no. 1951; Ibnu Hibban, 9: 462; Ad-Daraquthni, 3: 273; dan Al-Baihaqi, 7: 184. Hadis ini dinilai hasan oleh Tirmidzi, juga dinilai hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani)
Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang suami masuk Islam, sedangkan dia mempunyai dua istri nan tetap bersaudara, maka dia kudu menceraikan salah satunya. Hadis ini, meskipun status kesahihannya diperselisihkan [1], namun terdapat ijmak tentang perihal ini. Ibnu Rusyd rahimahullah menyebut ijmak bahwa tidak boleh menikahi dua orang wanita nan berkerabat sekaligus, berasas firman Allah Ta’ala ketika menyebut wanita-wanita nan haram dinikahi,
وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita nan bersaudara, selain nan telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa’: 23) [2]
Ibnu Katsir rahimahullah berbicara tentang ayat ini,
أجمع العلماء من الصحابة والتابعين والأئمة قديمًا وحديثًا على أنَّه يحرم الجمع بين الأختين في النكاح
“Para ustadz dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para pemimpin dari era dulu dan sekarang telah sepakat bahwa haram hukumnya menikahi dua orang wanita nan bersaudara.” [3]
Demikian pula hukumnya dalam kasus menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, baik tante dari pihak ayah namalain tante dari pihak ibu; maka wajib baginya menceraikan salah satu dari mereka, lantaran maknanya sama. Asy-Syaukani rahimahullah berkata,
فإذا أسلم كافر وعنده أختان أُجبر على تطليق إحداهما، وفي ترك استفصاله صلى الله عليه وسلم عن المتقدمة منهما من المتأخرة دليل على أنَّه يحكم لعقود الكفار بالصحة وإن لم توافق الإسلام، فإذا أسلموا أجرينا عليهم في الأنكحة أحكام المسلمين.
“Jika seorang kafir masuk Islam sementara dia mempunyai dua kerabat wanita sebagai istrinya, maka dia diwajibkan untuk menceraikan salah satu dari mereka. Fakta bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertanya lebih lanjut tentang siapa di antara mereka nan dinikahi lebih dulu, perihal ini menunjukkan bahwa pernikahan orang-orang kafir dianggap sah, meskipun tidak sesuai dengan norma Islam. Namun, jika mereka masuk Islam, kami menerapkan kepada mereka hukum-hukum pernikahan sesuai aliran Islam.” [4]
Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [5]
Baca juga: Ketika Seorang Suami Masuk Islam dan Memiliki Lebih dari Empat Istri
***
@3 Jumadil akhir 1446/ 5 Desember 2024
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel KincaiMedia
Catatan kaki:
[1] Di antaranya, Imam Bukhari rahimahullah berbicara setelah menyebut sabda ini,
في إسناده نظر
“Dalam sanadnya terdapat titik kelemahan (perlu diteliti lebih lanjut).” (At-Tarikh Al-Kabir, 3: 249)
[2] Bidayatul Mujtahid, 3: 75.
[3] Tafsir Ibnu Katsir, 2: 221.
[4] Nailul Authar, 6: 181.
[5] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 292-294). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.