Fatwa Ulama: Jumlah Penyusuan Yang Menyebabkan Adanya Hubungan Mahram

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian perkataan ustadz nan menjelaskan jumlah penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan hubungan mahram, pent.) dan juga dalil masing-masing pendapat secara ringkas. Sebutkan juga pendapat nan paling rajih (paling kuat) menurutmu dari pendapat-pendapat tersebut.

Jawaban:

Adapun pendapat para ustadz tentang jumlah penyusuan nan menyebabkan haram (dinikahi) adalah sebagai berikut:

Donasi Website KincaiMedia

Pendapat pertama, jumhur (mayoritas) ustadz beranggapan bahwa menyusui satu kali mengharamkan (pernikahan). Hukum tersebut ditetapkan berasas dalil-dalil umum dalam masalah ini, seperti firman Allah Ta’ala [1],

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“ … ibu-ibumu nan menyusui kamu; kerabat wanita sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)

(Dalam ayat tersebut), tidak disebutkan jumlah penyusuan. Demikian pula, (pendapat ini bersasarkan) makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إنما الرضاعة من المجاعة

“karena sesungguhnya penyusuan itu terjadi akibat rasa lapar (yakni di masa bayi).” [2]

(Dalam sabda tersebut) juga tidak disebutkan jumlah (penyusuan).

Pendapat kedua, sejumlah ustadz beranggapan bahwa penyusuan nan mengharamkan (pernikahan) adalah tiga kali penyusuan ke atas, berasas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

“Satu namalain dua kali hisapan tidak menyebabkan haram.” [3]

Mereka mengatakan bahwa nan lebih dari itu, maka mengharamkan (pernikahan).

Pendapat ketiga, sebagian ustadz beranggapan bahwa nan mengharamkan adalah lima kali susuan. Hal ini berasas sabda ibu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian perihal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan keadaan tetap seperti itu.” (HR. Muslim no. 1452)

Juga terdapat pendapat-pendapat lainnya nan dalilnya tidak lepas dari kritikan.

Adapun nan tampak lebih kuat menurutku adalah pendapat ustadz nan mengatakan bahwa nan mengharamkan adalah lima kali penyusuan ke atas. Hal ini lantaran makna umum nan terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“ … ibu-ibumu nan menyusui kamu; kerabat wanita sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)

dan dalil-dalil umum nan lainnya telah dikecualikan dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

“Satu namalain dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”; dan juga (dikecualikan) dengan sabda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan adanya hubungan mahram), kemudian perihal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan … “

Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Satu namalain dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”, tidaklah secara jelas menunjukkan bahwa tiga namalain empat kali penyusuan menyebabkan mahram.

Kesimpulannya, nan mengharamkan (pernikahan) adalah lima kali penyusuan sebagaimana nan terdapat dalam sabda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan ini adalah pendapat ibu ‘Aisyah dan juga pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan selainnya. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]

Baca juga: Periode Penyusuan nan Menyebabkan Mahram

***

@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel KincaiMedia

Catatan kaki:

[1] Ketika menyebut wanita-wanita nan haram dinikahi. 

[2] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.

[3] HR. Muslim no. 1450.

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 28-29.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027