ARTICLE AD BOX
Ilustrasi Muslimah.
KincaiMedia, JAKARTA -- Semua wanita mau tampil cantik. Di antara hal-hal nan membikin wanita tampil menawan dan feminin---terutama bagi suaminya---adalah rambut.
Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk persoalan menata rambut. Namun, seberapa pendek wanita boleh memangkas rambutnya?
Para ustadz berbeda pendapat mengenai perihal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ustadz Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, dia mengatakan, “Aku pernah menemui Aisyah RA berdampingan kerabat sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah nan dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada nan tidak melampaui ujung telinga.” (HR Muslim).
Inilah alasannya para ustadz Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”
Sedangkan, ustadz Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut, terkecuali ada uzur namalain hal-hal nan mengharuskannya memotong rambutnya. Seperti masalah nan umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut nan dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.
Ada pula masalah kutu nan sudah sangat parah hingga membikin rambut seorang wanita kudu dipotong. Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ustadz Hanbali lainnya mengharamkan pemotongan rambut wanita jika tanpa uzur namalain argumen sama sekali.
Dari dua pendapat itu, pendapat pertamalah nan paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan style hidup kaum kafir. Demikian pula, meniru model rambut laki-laki juga diharamkan meski sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab.
Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki nan menyerupai wanita dan (melaknat) wanita nan menyerupai lelaki” (HR Bukhari).