ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Memberikan nafkah kepada orang tua merupakan salah satu langkah berkhidmat dan corak tanggungjawab seorang anak. Namun, tetap banyak nan belum tahu apakah anak nan sudah menikah wajib memberikan nafkah kepada orang tua namalain tidak.
Dilansir dari kitab Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dkk, anak dan orang tua mempunyai hubungan nan paling dekat dan tidak dapat dipisahkan dalam lingkungan kerabat. Sehingga antara keduanya timbul kewenangan dan tanggungjawab nan kudu dipenuhi.
Salah satu dari tanggungjawab anak adalah membantu orang tua agar tercukupi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, anak bertanggung jawab menafkahi orang tua seumpama orang tua kurang bisa dan begitu juga sebaliknya.
Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk perintah Allah SWT nan tercantum dalam Al-Qur’an surat Luqman ayat 15 nan bersuara sebagai berikut:
وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًاۖ وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ١٥
wa in jâhadâka ‘alâ an tusyrika bî mâ laisa laka bihî ‘ilmun fa lâ tuthi‘humâ wa shâḫib-humâ fid-dun-yâ ma‘rûfaw wattabi‘ sabîla man anâba ilayy, tsumma ilayya marji‘ukum fa unabbi'ukum bimâ kuntum ta‘malûn
Artinya:
“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu nan engkau tidak punya pengetahuan tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di bumi dengan baik dan ikutilah jalan orang nan kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku Anda kembali, silam Aku beri tahukan kepadamu apa nan biasa Anda kerjakan.”
Hukum menafkahi orang tua bagi anak nan sudah menikah
Dilansir dari laman detikcom, jika laki-laki tetap mempunyai kelebihan kekayaan setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya, dia wajib menafkahi kedua orang tua.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW berfirman kepada seorang laki-laki nan bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah dia (dinar) untuk dirimu.” Laki-laki itu berbincang lagi, “Saya tetap punya nan lain.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang nan engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, kerabat perempuanmu, kerabat laki-lakimu kemudian nan lebih dekat denganmu (kerabat nan lebih dekat).”
Dengan kata lain, bagi seorang suami, memberikan nafkah kepada orang tua hukumnya wajib jika dia mempunyai kekayaan nan lebih, dan merupakan suatu kebaikan shalih dalam rangka berkhidmat kepada orang tua.
Kapan anak kudu memberikan nafkah kepada orang tua?
Seorang anak nan telah berfamili dapat memberikan nafkah kepada orang tua seumpama kebutuhan keluarganya sudah terpenuhi, Bunda.
Terlebih lagi jika kondisi kedua orang tua dalam keadaan kurang mampu, lanjut usia, dan tidak dapat bekerja, sedangkan anak mempunyai kekayaan nan lebih, norma menafkahi orang tua itu menjadi wajib.
Menafkahi orang tua bagi anak nan sudah menikah menjadi salah satu corak ibadah nan penuh makna. Hal ini merupakan tindakan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua nan telah mengorbankan banyak perihal untuk merawat anak-anaknya.
Nah, itulah penjelasan komplit mengenai norma memberikan nafkah kepada orang tua bagi anak nan sudah menikah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)