5 Fakta Hasil Vonis Kasus Kdrt Untuk Armor Suami Cut Intan Nabila

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nan dialami selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila telah mencapai babak akhir. Sang suami Armor Toreador telah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan KDRT ke istrinya, Bunda.

Kasus KDRT nan dialami Cut Intan memang sempat menjadi perbincangan publik pada pertengahan Agustus 2024. Bunda tiga anak ini berani buka bunyi soal KDRT nan dialaminya dengan membuka bukti rekaman CCTV ke publik.

Lantas, seperti apa kebenaran hasil vonis kasus KDRT untuk Armor suami Cut Intan Nabila?

Melansir dari beberapa sumber, berikut telah HaiBunda rangkum 5 kebenaran hasil vonis kasus KDRT untuk suami Armor Toreador, beserta perjalanan kasusnya:

1. Cut Intan Nabila unggah rekaman CCTV KDRT

Pada Agustus 2024, Cut Intan Nabila mengunggah video CCTV KDRT nan dialaminya di IG @cut.intannabila. Dalam video ini, sang suami Armor melakukan KDRT di depan anaknya, Bunda.

Cut Intan juga mengungkapkan bahwa KDRT ini bukan kali pertama terjadi. Cut Intan sudah menyimpan banyak bukti mengenai KDRT nan dilakukan suaminya.

"Selama ini saya memperkuat lantaran anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain nan saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa apalagi kawan saya," tulis Cut Intan.

"Sudah acapkali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, rupanya benar, perselingkuhan dan KDRT tidak bakal pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membikin beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka kejelekan rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," lanjutnya.

2. Armor ditangkap setelah video viral

Polres Bogor segera menelusuri kejadian nan menimpa Cut Intan setelah videonya viral. Polisi juga membawa Cut Intan ke rumah sakit untuk divisum.

Tak berapa lama, Armor ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan. Suami Cut Intan ini pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya.

3. Armor akui tidak memikirkan anak

Ketika diperiksa oleh pihak nan berwajib, Armor mengaku tidak memikirkan kondisi ketiga anaknya saat melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Saat memberikan keterangan, Armor juga tidak melakukan pembelaan namalain mengaku bersalah.

"Saya tidak bakal melakukan pembelaan apa pun. nan jelas, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses norma dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Armor mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan KDRT di hadapan ketiga anaknya. Namun, perihal tersebut paling sering dilakukan saat berdua dengan sang istri.

"Pernah (KDRT di depan anak). Tapi kebanyakan berdua," ungkapnya.

4. Armor divonis 4,5 tahun

Cut Intan Nabila usai menghadiri sidang Armor Toreador.

Cut Intan Nabila dan Pengacara/ Foto: Febri/detikHOT

Pada Selasa (7/1/25), sidang putusan vonis Armor atas kadus KDRT dilangsungkan. Majelis pengadil memvonis terdakwa Armor Toreador 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis pengadil membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilansir detikcom.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, adalah 6 tahun penjara, Bunda. Majelis pengadil menyampaikan bahwa salah satu perihal nan meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.

Hal meringankan lainnya adalah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan bahwa Cut Intan telah mengampuni Armor.

Sementara itu, perihal nan memberatkan adalah perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

5. Pihak Cut Intan cukup puas dengan hasil putusan vonis

Cut Intan mengaku puas dengan putusan vonis nan dijatuhkan ke Armor. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

"Klien kami cukup puas, pengadil menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan nan dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan nan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Ana berterima kasih Cut Intan mendapatkan keadilan atas kasus nan menimpanya. Menurut Ana, putusan pengadil ini merupakan langkah krusial menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami selaku kuasa norma Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya pengguna kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat jawaban nan diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah jawaban ini bakal memberikan pengaruh jera namalain tidak," ungkapnya.

Ana mengatakan bahwa kliennya berambisi kejasian ini tidak terulang lagi. Cut Intan juga mendoakan Armor agar bisa mengambil hikmah baik atas vonis dan kejadian nan menimpanya.

Demikian 5 kebenaran mengenai vonis Armor nan terbukti melakukan KDRT ke istrinya Cut Intan. Bila Bunda menemukan kasus KDRT di sekitar, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berkuasa namalain menelepon jasa call center SAPA 129 ya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juag siklus KDRT dalam rumah tangga menurut psikolog, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

Loading...

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027