ARTICLE AD BOX
Jalan tol adalah bagian krusial dari setiap perjalanan antar kota bagi pengguna kendaraan roda empat namalain lebih. Jalur ini sering dilalui untuk mempersingkat waktu perjalanan, terutama saat masa mudik lebaran tiba, ketika jumlah kendaraan meningkat pesat.
Untuk melintasi jalan tol, pengendara mobil dan kendaraan sejenisnya perlu bayar tarif tertentu. Biaya ini sangat krusial lantaran digunakan untuk memelihara dan mengembangkan sistem serta prasarana jalan tol nan dilalui.
Namun, tahukah Bunda bahwa dugaan kata "tol" pada jalan tol sebagai singkatan dari sebuah frasa Bahasa Inggris merupakan kekeliruan? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut!
Kata "Tol" sering dianggap singkatan dari Tax On Location, tapi rupanya keliru
Banyak orang beranggapan bahwa kata "tol" adalah singkatan dari frasa dalam Bahasa Inggris. Dalam sebuah kitab disebutkan bahwa "tol" merupakan singkatan dari Tax On Location.
Namun, pernyataan ini rupanya keliru, Bunda. Ahli bahasa Ivan Lanin membantah pernyataan nan sudah banyak berkeliaran tersebut melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya.
"Ada nan menyatakan bahwa 'tol' adalah singkatan dari 'tax on location'. Itu buletin bohong (hoaks) nan merupakan keratabasa. Kata 'tol' sebenarnya kita serap dari bahasa Belanda dan Inggris, adalah 'toll,'" jelas Ivan Lanin, seperti nan dikutip dari akun X @ivanlanin.
Keratabasa adalah istilah nan merujuk pada akronim namalain frasa nan dianggap sebagai singkatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyusunan keratabasa tidak mengikuti norma baku dan sering digunakan sebagai lelucon.
Oleh lantaran itu, dugaan bahwa "tol" adalah singkatan perlu diluruskan. Kata ini sebenarnya berasal dari toll namalain tollen dalam Bahasa Inggris kuno, nan dipinjam ke dalam Bahasa Belanda.
Toll namalain tollen merujuk pada pembayaran, duit perjalanan, namalain upeti nan diminta oleh otoritas kepada rakyat. Kata ini juga dipinjam ke dalam beberapa bahasa asing lainnya, seperti Bahasa Belanda 'toll', Bahasa Prancis antik 'tolen', dan Bahasa Yunani 'teoneion'.
Sementara itu, masyarakat Indonesia sering menyebut jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Namun, istilah "jalan bebas hambatan" lebih tepat jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sebagai freeway alias highway, nan merujuk pada jalur lintas nan tidak memungut biaya dari setiap kendaraan nan melewati.
Secara mekanisme, jalan tol dirancang unik untuk kendaraan dengan dua sumbu namalain lebih, bermaksud untuk memperlancar silam lintas dengan mempersingkat jarak dan waktu tempuh. Untuk menikmati akomodasi ini, pengguna jalan tol diwajibkan bayar tarif nan telah ditetapkan. Besaran tarif biasanya berjuntai pada jarak tempuh dan golongan kendaraan.
Asal-usul jalan tol di Indonesia
Menurut laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, jalan tol pertama di Indonesia adalah Tol Jagorawi, nan pembangunannya dimulai pada tahun 1975. Proyek ini dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran negara dan pinjaman luar negeri, nan diserahkan kepada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. sebagai penyertaan modal dan pemberian tanggung jawab atas proyek jalan tol.
Tiga tahun kemudian, jalan tol Jagorawi nan menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi pun selesai dibangun. Jalan tol ini diresmikan dan mulai bertindak pada tahun 1978 dengan panjang jalur 59 km, termasuk jalan akses.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia semakin menyadari pentingnya jalan tol untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperlancar arus silam lintas. Oleh lantaran itu, pada tahun 1987, perusahaan swasta mulai berinvestasi sebagai operator jalan tol melalui perjanjian kuasa pengusahaan dengan PT. Jasa Marga.
Sayangnya, pembangunan prasarana jalan tol sempat terhenti akibat krisis moneter nan terjadi pada Juli 1997. Pemerintah Indonesia terpaksa menunda pembangunan sejumlah jalan tol, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 39/1997.
Syukurnya, lima tahun berselang, pemerintah kembali menerbitkan Keputusan Presiden No. 15/2002 nan memerintahkan untuk melanjutkan proyek-proyek prasarana nan tertunda. Evaluasi pun dilakukan sehingga terbangun empat ruas jalan dengan total panjang 41,80 km pada tahun 2001-2004.
Selain itu, pemerintah kembali menerbitkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Isi patokan ini mengamanatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator baru.
Di bawah kendali BPJT, proses pembangunan jalan tol kembali dipercepat. BPJT diarahkan untuk melanjutkan 19 proyek jalan tol nan tertunda sejak tahun 1997.
Hingga kini, panjang jalan tol nan bertindak di Indonesia telah mencapai 2,8 juta kilometer. Pembangunan dan pemeliharaan jalan tol tersebut dikelola oleh 59 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nan mengelola 73 ruas jalan tol, termasuk 132 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Demikian info menarik tentang kata "tol" dan sejarah pembangunan jalan tol di Indonesia. Semoga info ini bermanfaat.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)