Skema Pencairan Tpg Guru 2025 Dan Blt Untuk Guru

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Perubahan Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru nan Non Sertfikaikasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 berencana melakukan Perubahan Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru nan Non Sertfikaikasi dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi pembimbing honorer

Rencana perubahan Skema Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru nan Non Sertfikaikasi disampaikan dalam siaran Pers Nomor: 49/sipers/A6/II/2025 dengan Tajuk: Percepat Kebijakan Kesejahteraan Guru: Transfer TPG dan Bantuan untuk Guru Honorer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat  kerja  bersama  Komite III  Dewan  Perwakilan  Daerah  (DPD)  RI di  Jakarta,  Senin  (3/4) menegaskan langkah-langkah strategis nan tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan pekerjaan bakal dikirim langsung ke rekening masing-masing pembimbing tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi halangan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu.  

“Kami  sedang  dalam  proses untuk tunjangan guru  itu dibayarkan  langsung  melalui  rekening para  guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.

Selain  memastikan  pembayaran  tunjangan  profesi  berjalan  lebih  efisien,  pemerintah  juga  memberikan perhatian  khusus  kepada  guru  honorer  yang  belum  mendapatkan  tunjangan  sertifikasi.  Saat  ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi pembimbing honorer.

“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan pengesahan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk  transfer  langsung  kepada pembimbing honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjut Mendikdasmen. 

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya pembimbing honorer, nan selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berambisi dapat meningkatkan kesejahteraan pembimbing serta menciptakan sistem pendidikan nan lebih setara dan berkualitas.

Demikian info tentang Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru nan Non Sertfikaikasi. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027