Seb 3 Menteri Tentang Pembelajaran Dan Libur Bulan Ramadhan 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 202

SEB 3 (Tiga) Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Surat Edaran Bersama namalain SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditandatangi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Bersama namalain SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebut bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keagamaan dan ketakwaan serta etika mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan mempunyai jiwa social dan cinta tanah air dan bangsa.

Bulan Ramadan merupakan bulan suci nan didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.

Pada saat nan sama, kegiatan pendidikan juga krusial untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan berdampingan family dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia mempunyai tradisi mudik dan beragam aktivitas sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat info berdampingan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti aktivitas pembelajaran dengan sebaik-baiknya.

Surat Edaran Bersama namalain SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan referensi bagi pemerintah daerah, lembaga wilayah Kementerian Agama provinsi, lembaga Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak mengenai dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Surat Edaran Bersama namalain SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini bermaksud agar pemerintah wilayah melalui Dinas Pendidikan, lembaga wilayah Kementerian Agama provinsi, dan lembaga Kementerian Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.

Dasar Hukum diterbitkannya SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;

d. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;

e. Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian Agama;

f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan almanak pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan libur bersama/libur Idul fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara berdikari di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, aktivitas pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan ketaatan dan takwa, etika mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial nan membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik nan berakidah Islam dianjurkan melaksanakan aktivitas tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan etika mulia.

2) bagi peserta didik nan berakidah selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan masing-masing. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur berdampingan Lebaran bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

c. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan family dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu penyelenggaraan aktivitas pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran lembaga wilayah Kementerian Agama provinsi/ lembaga Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan aktivitas pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan aktivitas belajar mandiri.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027