Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam
Adapun beberapa perihal yang melatarbelakingi diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah dan Guru PAI, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmenyatakan Guru sebagai tenaga mahir mengandung makna bahwa pekerjaan pembimbing hanya dapat dilakukan oleh seseorang yangmempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
2. Dalam rangka menjamin mutu jasa pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan setiap pembimbing nan bekerja telah mempunyai sertifikat pendidik.
3. Saat ini tetap terdapat pembimbing nan sudah aktif mengajar tetapi belummemiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan nan komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama.
SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini bermaksud untuk menjamin penyelenggaraan program pendidikan pekerjaan pembimbing bagi pembimbing di bawah binaan Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan pembimbing dan menjamin mutu layanan pendidikan.
Adapun ruang lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini adalah penyelenggaraan program pendidikan pekerjaan pembimbing bagi pembimbing dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan kepercayaan dan pembimbing madrasah berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan nan diatur dalam SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah Dan Guru PAI, adalah sebagai berikut
1. Guru nan sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka pembimbing nan berkepentingan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
2. Dalam perihal terdapat Guru nan diangkat oleh Badan Penyelenggara namalain satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 kudu mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan nan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) nan ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
3. Satuan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat Calon Guru nan tidak mempunyai sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.
4. Dalam perihal kebutuhan pembimbing nan mempunyai sertifikat pendidik belum terpenuhi, Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dapat mengangkat calon guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dengan agunan mengikuti Pendidikan Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program pendidikan pekerjaan pembimbing prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan nomor 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
6. Dalam perihal pembimbing sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 3 tidak dapat menyelesaikan pendidikan pekerjaan guru, maka nan berkepentingan diberhentikan sebagai calon pembimbing dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan sampai dengan nan berkepentingan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.
Link download SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam(DISINI)
Demikian info tentang SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah Dan Guru PAI. Semoga ada manfaatnya.