Perbedaan Hitungan Pajak Thr Pns Dan Karyawan Swasta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan perihal nan paling dinantikan menjelang Lebaran namalain Hari Raya Idul Fitri. Namun, rupanya THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kerja swasta mempunyai perbedaan hitungan, Bunda.

Seperti nan diketahui bahwa setiap tahun pemerintah mengeluarkan surat info mengenai penyelenggaraan pemberi THR keagamaan.

THR ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh. Meski begitu, baik THR PNS maupun tenaga kerja swasta, sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

Pajak THR tenaga kerja swasta

Pajak THR tenaga kerja swasta dikenakan kepada masing-masing perseorangan dengan langkah dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“PPh atas THR nan diterima oleh pegawai swasta bakal dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dikutip dari laman detikcom, Kamis (23/1/2025).

THR tenaga kerja swasta bakal dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Penerimaan penghasilan nan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh pasal 25 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas merupakan wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan kitab jeli pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI mengatur mengenai penghasilan nan dipotong PPh adalah penghasilan nan diterima namalain diperoleh pegawai tetap, nan berbudi pekerti teratur dan tidak teratur.

PPh 21 dihitung dengan menggunakan dua tarif pemotongan. Pemotongan tersebut terdiri dari tarif umum dan tarif efektif namalain nan dikenal dengan TER. Ini terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Untuk Tarif Efektif Bulanan dikategorikan menurut besaran penghasilan nan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak saat tahun awal pajak.

Pajak THR pegawai swasta

Sementara itu, pajak THR PNS tidak kena potongan lantaran tidak dibebankan kepada perseorangan namalain ditanggung oleh pemerintah, Bunda.

“Jadi dalam perihal ini sudah masuk di dalamnya pajak nan ditanggung pemerintah. Jadi nan diterima masyarakat (PNS) tidak dipotong lantaran ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Nah, itulah perbedaan hitung pajak THR PNS dan tenaga kerja swasta nan dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027