Langkah-langkah Tahapan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi dijelaskan dalam Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi
Dalam Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi, dijelaskan bahwa mengacu pada ketentuan pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 laman 54, berikut adalah sistem nan kudu dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan yang mengusulkan banding hasil akreditasi:
1. Pengajuan disampaikan melalui aplikasi Sispena pada menu nan telah disediakan.
2. Ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.
3. Memuat identitas sekolah/madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan serta ranking legalisasi nan diperoleh.
4. Disertai alasan/argumentasi keberatan secara substansi yang dilengkapi dengan data/informasi pendukung.
5. Ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan.
6. Seluruh ajuan keberatan/banding bakal dikaji terlebih dulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat.
7. Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi, BAN-PDM Pusat bakal mengadakan rapat pleno untuk memutuskan disetujui namalain tidaknya pengajuan keberatan/banding tersebut.
Pada poin nomor 6, tercantum bahwa seluruh ajuan keberatan/banding bakal dikaji terlebih dulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat, oleh lantaran itu, diperlukan prosedur bagi BAN-PDM Provinsi untuk memastikan proses pengkajian ajuan banding satuan pendidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Adapun Langkah-Langkah Pengkajian Ajuan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi adalah
1. Cek Keabsahan Dokumen:
● Surat pengajuan banding telah ditandatangani oleh Kepala Satuan/program Pendidikan.
● Surat pengajuan kudu di stempel resmi oleh satuan/program pendidikan nan bersangkutan.
2. Pengecekan Peringkat Akreditasi sesuai dengan SK Penetapan terakhir
● Berdasarkan poin 3 pada panduan, surat sanggah perlu mencantumkan info tentang ranking legalisasi yang dipermasalahkan.
● Gunakan SK Penetapan terakhir sebagai rujukan pengecekan ranking akreditasi:
SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 nan dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2024/12/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-sekolah-madrasah-dan-program-kesetaraan-tahun-2024
● SK Penetapan Hasil Akreditasi DIkdasmen Tahap Kedua Tahun 2024 nan dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2025/1/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-dikdasmen-tahap-kedua-tahun-2024
● Jika ranking legalisasi satuan pendidikan nan menjadi objek banding berbeda dengan nan tercantum dalam SK Penetapan, maka pengajuan banding dianggap menggunakan SK lama nan belum diperbarui, sehingga pengajuan banding dinyatakan tidak sah dan ditolak.
● Jika status legalisasi sesuai dengan SK Penetapan terbaru, maka proses pengkajian banding dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Kajian Alasan Banding dan Dokumen Pendukung
Berdasarkan poin 4 pada Panduan, surat sanggah perlu mencantumkan alasan/argumentasi yang rasional atas keberatan hasil legalisasi dilengkapi dengan data/informasi pendukung.
Data inilah yang menjadi alasan pengajuan banding. BAN-PDM Provinsi akan menelaah alasan, informasi, dan dokumen pendukung nan diajukan oleh satuan/program pendidikan untuk memastikan satuan pendidikan dapat meneruskan proses ini.
4. Rapat Pleno BAN-PDM Provinsi
Apabila persyaratan pada langkah 1-3 telah terpenuhi, BAN-PDM Provinsi wajib mengadakan Rapat Pleno untuk:
1. Membahas hasil kajian terhadap ajuan banding.
2. Memutuskan apakah ajuan banding tersebut layak untuk diteruskan ke BAN-PDM Pusat.
Keputusan Rapat Pleno:
● Disetujui dan diteruskan ke BAN-PDM Pusat: Jika pengajuan banding dinilai memenuhi persyaratan, dan didukung oleh bukti nan memadai.
● Ditolak: Jika pengajuan banding dinilai tidak atau kurang memenuhi persyaratan administratif maupun substansi.
Catatan Penting
1. Dokumentasi: Seluruh tahapan, harus didokumentasikan secara rinci dan disimpan sebagai arsip resmi untuk menjamin akuntabilitas proses.
2. Komunikasi Hasil: Keputusan hasil pleno harus disampaikan secara resmi kepada satuan/program pendidikan nan mengajukan banding dalam corak surat pemberitahuan.
3. Koordinasi Lintas Tingkat: Pastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara BAN-PDM Provinsi dan BAN-PDM Pusat untuk memastikan kelancaran proses pengkajian banding.
Demikian info tentang Langkah-Langkah Pengkajian Ajuan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi berasas Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi. Semoga ada manfaatnya.