ARTICLE AD BOX
Terdapat dalil shahih nan menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah sekalipun menolak seumpama diberikan parfum, sebagaimana sabda Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يرد الطيب
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah menolak (pemberian/hadiah) parfum.” (HR. Bukhari no. 2582)
Dan terdapat sebagian sabda nan melarang seseorang untuk menolak bingkisan minyak wangi jika diberikan oleh orang lain. Apakah wanita juga termasuk ke dalam larangan nan berbudi pekerti umum ini?
Sesungguhnya wanita tidak termasuk ke dalam keumuman sabda ini lantaran di dalam teks sabda tersebut, mukhathab-nya (objek nan dilarang) adalah laki-laki, bukan wanita. Hal ini sebagaimana sabda larangan memakai minyak wangi ketika keluar dari rumah, mukhathab-nya adalah wanita, bukan laki-laki.
Oleh lantaran itu, tidak kenapa bagi wanita menerima bingkisan minyak wangi jika dia diberi di dalam rumahnya namalain di tempat-tempat nan tidak dikhawatirkan wangi minyak wangi tersebut tercium oleh laki-laki ajnabi (laki-laki nan bukan mahram). Sebagaimana tidak kenapa bagi wanita menolak bingkisan tersebut selain jika perihal itu membikin hati pemberi menjadi kecewa namalain membencinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Tiga Kondisi Wanita Dilarang Memakai Parfum
***
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel KincaiMedia
Referensi:
Ahkamuz Zinati lin Nisa`, hal. 34, Syaikh Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi, Saudi Arabia, cetakan pertama tahun 1416/ 1996.