Hukum Memotong Bulu Di Bawah Bibir Dan Jambang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ada ustadz nan menyebut memotong bulu di bawah bibir adalah bidah. Foto: Janggut (ilustrasi)

KincaiMedia, JAKARTA --  Ada nan mengatakan bahwa anfaqah adalah bulu nan terletak di antara bibir bawah dengan dagu. Di dalam kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Ibnu Umar membersihkan kumisnya sehingga terlihat kulitnya yag putih dan mengambil 'dua ini', adalah nan terletak antara kumis dengan janggut.

Allamah Karmani berkata, "Yang dimaksud dengan 'dua ini' adalah dua tepi bibir nan terletak antara kumis dengan janggut."

Allamah Kasymiri Rah berkata, "Yang dimaksud dengan 'dua ini' adalah dua perspektif dari bibir, bukan nan berada di bibir, bukan nan berada di tengah, lantaran memotong bulu nan ada di bawah bibir bagian tengah adalah bidah."

Imam Al Ghazali berkata, "Mencabut bulu nan berada di bawah bibir adalah bidah."

Umar bin Abdul Aziz menyaksikan seorang laki-laki mencabut kitab nan ada di bawah bibirnya, maka beliau menolak kesaksian laki-laki tersebut. Dari perihal ini dapat diketahui bahwa mencukur rambut nan terletak di bawah bibir adalah makruh dan bidah.

Hukum mencabut bulu pipi (Jambang)

Sebagian mahir fikih memperbolehkan pengambilan bulu nan berada di pipi, dan nan shahih adalah bahwa bulu nan terletak pada pipi tidak termasuk ke dalam bagian janggut.

Allamah Aini berkata, "Janggut adalah bulu nan tumbuh pada dagu dan muka pipi (tempat tumbuhnya jambang)."

Para ustadz memperbolehkan pengambilan bulu nan ada di pipi selama tidak menyerupai banci, lantaran pipi tidak termasuk bagian janggut.

Sumber:

Syekh Abdul Aziz An Numani / Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027