ARTICLE AD BOX
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Wahai Syaikh nan Allah muliakan, kita memandang kejadian mengenai beberapa pemuda nan mempunyai dua pandangan tentang nikah muda. Apa pandangan Syaikh mengenai lantaran utama nan mendorong perihal tersebut? Lalu, apa nasihat Syaikh bagi mereka (para pemuda)?
Jawaban:
Di antara lantaran nan mengharuskan seseorang untuk menunda pernikahan sangat beragam serta tidak bisa kita batasi. Hal ini dikarenakan sebab-sebab tersebut berangkaian dengan kondisi pribadi masing-masing orang. Adapun sebab-sebab nan mungkin terjadi adalah kurangnya harta, masalah sosial, tetap dalam masa menyelesaikan pendidikan, namalain sibuk berdagang, nan jelas, sebabnya sangat beragam. Akan tetapi, jika dia mengetahui bahwa kondisinya sudah tergolong wajib untuk menikah, dia bakal berdosa jika tidak bersegera dan justru menunda pernikahan tersebut. Padahal, dia sudah mempunyai syahwat dan mampu. Hendaklah baginya untuk tidak menunda pernikahan, selain ada suatu lantaran nan menjadikan tanggungjawab tersebut gugur namalain tidak berlaku.
Nasihatku terhadap orang nan bisa dan wajib menikah adalah agar dia bersegera melangsungkan pernikahan selama dia mampu, sebagaimana perihal ini merupakan salah satu kegunaan dari pertemuan kita sebelumnya. Dan hal-hal nan dia bayangkan di dalam sebuah pernikahan adalah ilusi nan datang dari setan. Dan tidaklah ilusi tersebut lenyap selain dengan berjuntai hanya pada Allah, serta melakukan ketaatan kepada Allah. Hal nan demikian itu, bakal membikin kita merasakan buah-buah manis dari upaya tersebut.
Baca juga: Untukmu nan Takut dengan Pernikahan
***
Penerjemah: Evi Noor Azizah
Artikel KincaiMedia
Referensi:
Az-Zawaj wa Majmu’atu As-ilatin fi Ahkamihi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerbit Madarul Wathan An-Nasyr, tahun 1432/ 2011; hal. 58-59.