ARTICLE AD BOX
Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Bagaimanakah corak penyusuan nan menyebabkan mahram?
Jawaban:
Jumhur (mayoritas) ustadz beranggapan bahwa meminum susu dari seorang wanita (ibu susu) itu menyebabkan adanya hubungan mahram, baik seorang bayi meminumnya langsung dari tetek namalain dipompa silam ditampung dalam sebuah wadah (botol) dan bayi meminum ASI dari botol tersebut. Sedangkan Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah dan sejumlah ustadz nan sependapat dengan beliau mengatakan bahwa nan menyebabkan adanya hubungan mahram adalah jika seorang bayi menghisap langsung dari tetek saja. Alasannya, mereka berpegang pada makna bahasa dari (الإرضاع) (penyusuan) (yaitu, bayi menyusu langsung dari payudara, pent.).
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat jumhur ustadz adalah pendapat nan lebih kuat dalam masalah ini. Hal ini lantaran ASI itu diminum bayi akibat adanya rasa lapar dan mempengaruhi perut (memberikan kegunaan sebagai makanan). Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Susu Itu Baik Dan Menyehatkan
***
@20 Rajab 1446/ 20 Januari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel KincaiMedia
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 31.