Dear Bunda, Begini Cara Hitung Ppn 12% Untuk Barang Mewah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Beberapa waktu lalu, ramai buletin bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen unik peralatan mewah mulai 1 Januari 2025.

Hal ini bermaksud agar skema tarif PPN baru ini antara nan peralatan mewah dan non peralatan mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal namalain single tarif nan dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen.

Dengan skema ini, landasan tarif umumnya tetap 12 persen untuk peralatan namalain jasa lain nan menjadi objek PPN di luar peralatan mewah. Barang mewah itu sendiri adalah peralatan nan masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah namalain PPnBM.

"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN namalain nan hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak nan juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).

Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa nan terutang PPN 12 persen ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.

Skema DPP pertama adalah untuk peralatan mewah nan penghitungan PPN terutangnya dengan langkah mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai jual namalain nilai impor. Sedangkan nan kedua, DPP untuk peralatan non mewah nan penghitungannya mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, nilai jual, namalain penggantian.

Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi adalah nilai jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi peralatan namalain jasa:

a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x nilai transaksi); dan

b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, kalkulasi PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp110.000.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027