ARTICLE AD BOX
KincaiMedia, JAKARTA -- Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan info Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlahnya mencapai 164 juta unit kendaraan.
Rinciannya, sebanyak 137,3 juta adalah motor. Sementara, mobil penumpang jumlahnya 20,1 juta unit. Jenis kendaraan lainnya adalah mobil peralatan 6,19 juta, bus 285 ribu dan kendaraan unik 162 ribu.
Khusus untuk mobil, terkadang kepemilikannya tak diiringi dengan kepemilikan kandang mobil nan cukup. Sehingga, tak jarang kita memandang ada mobil nan diparkir sembarangan.
Di jalan umum, jalan perumahan, apalagi parkir di depan rumah tetangga. Bagaimana hukumnya parkir mobil sembarangan seperti itu?
Dikutip dari tulisan berjudul Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah yang dimuat di situs resmi Kemenag ialah kemenag.go.id dan disusun oleh Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) nan bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya nan mengaksesnya. Untuk itu, ketika mau memarkirkan mobil di bahu jalan namalain laman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari nan punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, namalain tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Sementara dari sisi norma negara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah nan bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas mengenai memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan nan mengakibatkan terganggunya kegunaan jalan. Berikut teksnya:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang kegunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 nan mengakibatkan terganggunya kegunaan jalan.”
Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, bakal dikenakan balasan denda untuk memberikan pengaruh jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan pikulan jalan, pelaku bakal mendapatkan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- nan diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar kudu membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Tak hanya itu, mobil nan melanggar parkir sembarangan juga bakal dilakukan penderekan kendaraan nan dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan bakal dilakukan bagi kendaraan nan parkir di badan jalan dan mengganggu arus silam lintas dapat dipindahkan namalain diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, nan besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah adalah biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
Dengan demikian sebagai konklusi norma memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seharusnya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika mau parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri.