Dalam Otk Kemendikdasmen Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dalam OTK Kemendikdasmen Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diterbitkan pada 30 Desember 2024.

Dalam OTK Kemdikdasmen (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024) tetap terdapat istilah Pengawas Sekolah, perihal ini terdapat pada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, tepatnya pada pasal 73 nan menyatakan Susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

b. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;

c. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;

d. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

e. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan

f. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan pekerjaan guru.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bagian pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta pendidikan pekerjaan guru;

b. pelaksanaan kebijakan di bagian pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan kebijakan di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi, dan fasilitasi pendidikan pekerjaan guru;

d. pelaksanaan pengembangan talenta pembimbing berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;

e. pelaksanaan kebijakan di bagian standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan pekerjaan guru;

f. pelaksanaan fasilitasi di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

g. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

h. pemberian pengarahan teknis dan supervisi di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan pekerjaan guru;

j. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal; dan k. penyelenggaraan kegunaan lain yang diberikan oleh Menteri.

Apa tugas dan kegunaan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan? Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas wilayah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

b. pelaksanaan kebijakan di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas wilayah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan kebijakan di bagian standar dan penjaminan mutu calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

d. penyiapan bahan pembinaan di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas wilayah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

e. fasilitasi di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

f. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas wilayah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

g. pemberian pengarahan teknis dan supervisi di bagian perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas wilayah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

h. penyiapan bahan pembinaan kedudukan kepala sekolah dan kedudukan fungsional pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;

i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan; dan

j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Susunan organisasi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian;

b. Subbagian Tata Usaha; dan

c. jabatan fungsional dan kedudukan pelaksana.

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bagian pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bagian pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi.

b. penyiapan penyelenggaraan kebijakan di bagian pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi;

c. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bagian pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi; dan

d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas wilayah provinsi.

Sedangkan Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.

Bagi nan bakal mendownload Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen. LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2024 (DISINI)

Demikian info tentang Dalam OTK Kemendikdasmen (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024) Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya


<

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027