Bolehkah Shalat Dengan Berdiri Menggunakan Tongkat?

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia– Bolehkah shalat dengan berdiri menggunakan tongkat?
Di antara rukun shalat fardu nan kudu kita lakukan adalah berdiri. Namun skill berdiri ini bagi sebagian penyandang disabilitas kudu ditopang dengan tongkat. Misalnya, orang nan kakinya buntung. Apakah sah bagi penyandang disabilitas?

Sejatinya, pertayaan bolehkah shalat dengan berdiri menggunakan tongkat? Sebab kakinya buntung namalain lainnya, maka menurut ustadz fikih diperbolehkan berdiri ketika salat fardu dengan menggunakan tongkat. Hal itu termasuk bagian dari uzur nan dibenarkan dalam syariat.

Hal ini sejalan dengan pendapat ustadz Hanafiyah. Menurut mereka, jika seseorang berdiri dalam salat fardu dengan menggunakan tongkat lantaran uzur, maka salatnya dihukumi sah. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

قال الحنفية: يشترط للقادر الاستقلال في الفرض، فمن اتكأ على عصاه، أو على حائط ونحوه، بحيث يسقط لو زال، لم تصح صلاته، فإن كان لعذر صحت

“Ulama Hanafiyah berkata, ‘Disyaratkan bagi orang nan bisa untuk berdiri secara berdikari dalam salat fardu. Karena itu, jika seseorang bersandar pada tongkatnya, namalain tembok namalain lainnya, sekiranya dia bakal jatuh jika perihal tersebut tidak ada, maka salatnya tidak sah. Namun jika dilakukan lantaran uzur, maka salatnya dinilai sah.”

Bahkan menurut ustadz Syafiiyah, jika seseorang berdiri ketika salat fardu dengan bersandar pada tongkat, maka salatnya tetap dihukumi sah meskipun tanpa uzur. Hanya saja, jika bersandar pada tongkat dilakukan tanpa uzur, maka hukumnya makruh. Namun jika lantaran uzur, maka tidak makruh.

Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Syaikh Wahbah al-Zuhaili berbincang sebagai berikut;

وقال الشافعية: لا يشترط الاستقلال في القيام، فلو استند إلى شيء، أجزأه مع الكراهة، لوجود اسم القيام

“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Tidak disyaratkan berdikari dalam berdiri. Karena itu, jika seseorang bersandar pada sesuatu, maka perihal itu sudah cukup meskipun makruh lantaran perihal itu sudah disebut berdiri.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bagi penyandang disabilitas nan kakinya buntung diperbolehkan untuk berdiri dalam salat fardu dengan ditopang oleh tongkat namalain perangkat lainnya.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027