ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata langkah Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pergub ini tercantum patokan tentang ASN Jakarta nan boleh poligami, Bunda.
Aturan tersebut ada di dalam BAB III: Izin Beristri Lebih dari Seorang. Dalam pasal 4 dipaparkan tentang izin nan mesti diperoleh ASN dari pemimpin jika mau poligami. Bila melakukan tanpa izin, ASN bakal diberikan balasan berat. Berikut isi pasal 4 nan terdiri dari empat ayat:
- Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan;
- Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis jawaban disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan namalain memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jawaban disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran;
- Pejabat nan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Syarat ASN Jakarta boleh poligami
Tak hanya soal izin poligami, Pergub ini juga mengatur soal persyaratan bagi ASN nan mau poligami. Setidaknya ada empat argumen nan mendasari nan terdapat di pasal 5, yakni:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat abnormal badan namalain penyakit nan tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.
Di dalam pasal ini, ASN nan mau poligami juga disyaratkan untuk mendapat persetujuan istri secara tertulis, mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan anak, sanggup bertindak setara terhadap para istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Ilustrasi Pernikahan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/luana rigolli
Pergub adalah turunan Peraturan Pemerintah (PP)
Perlu diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat atas dasar norma Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Pergub ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Pergub juga dibuat untuk memastikan ASN mematuhi patokan mengenai perkawinan dan perceraian.
"Ini bukan perihal nan baru, lantaran Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan nan telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi patokan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/25), dikutip dari CNN Indonesia.
"Sehingga, tidak ada lagi ASN nan berpisah tanpa izin namalain surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN nan beristri lebih dari satu nan tidak sesuai dengan perundang-undangan," sambungnya.
Menurut Chaidir, ada banyak jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), sehingga diperlukan adanya pengaturan dan pendelegasian kewenangan soal perkawinan dan perceraian, Bunda. Melalui Pergub ini, ASN diharapkan mengetahui batasan-batasan jika mau menikah lagi, termasuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan istri sah dan pejabat berwenang.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian finansial wilayah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN nan melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi jawaban disiplin berat," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jejeran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Polemik Pergub tentang poligami
Setelah diterbitkan, Pergub nan mengatur perkawinan dan poligami ASN Jakarta ini menuai polemik, Bunda. Lembaga negara independen, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan sikap mereka mengenai patokan ini.
Dalam salah satu pernyataannya dikutip dari situs web Komnas Perempuan, Komnas Perempuan menyebut patokan ini diskriminatif. Salah satu nan dikritisi adalah argumen ASN Jakarta diperbolehkan untuk poligami. Berikut isi pernyataan nan dimaksud:
Sejalan dengan UU Perkawinan, Pergub Jakarta 2/2025 memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan argumen nan berbudi pekerti diskriminatif, adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat abnormal badan namalain penyakit nan tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan:
- Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya berbudi pekerti subjektif, kerap merujuk pada gedung masyarakat patriarki nan menempatkan wanita dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan nan seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan condong mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri. Karenanya, penilaian subjektif ini condong merugikan perempuan;
- Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat wanita di dalam masyarakat nan menempatkan penilaian pada kapabilitas reproduksi perempuan;
- Alasan abnormal badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap wanita penyandang disabilitas.
Melalui pernyataan nan dikutip dari laman resminya, Komnas Perempuan juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pergub Jakarta ini kudu diiringi dengan penegakan norma untuk pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan peraturan terkait.
Komnas Perempuan juga menekankan perlunya pertimbangan dan memastikan adanya perspektif setara kelamin dan skill nan dibutuhkan untuk memeriksa dan mengenali kekerasan berbasis kelamin terhadap perempuan. Terakhir, adalah memastikan penyelenggaraan kewenangan atas nafkah bagi istri dan anak pasca perceraian akibat namalain mengenai tindak perkawinan lebih dari satu istri.
Pergub nan ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal, nan mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin namalain keterangan perceraian, tim pertimbangan dan kewenangan atas bagian penghasilan.
Demikian penjelasan mengenai Pergub terbaru nan mengatur tentang izin poligami bagi ASN Jakarta.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)